Kiebesi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima Kepalda Desa (Kades).
Jadwal pengumuman tersebut berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab pada tanggal 24 November 2025.
Lima desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa antar waktu antara lain, Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Ploily, Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan dan Desa Fofau, Kecamatan Kayoa Barat.
Adapun tahapan pelaksanaan jadwal PAW yang telah ditetapkan DPMD Halmahera Selatan sebagai berikut :
1. Pembentukan Panitia Pemilihan : 24 hingga 26 November 2025.
2. Sosialisasi Teknis Pelaksana PAW : 27 November 2025.
3. Pengajuan Biaya Pemilihan : oleh panitia pemilihan kepada Pj Kades pada 28-29 November 2025.
4. Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November hingga 6 Desember 2025.
5. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon : 7 hingga 12 Desember 2025.
6. Penetapan Calon Kades Antar Waktu : oleh panitia pemilihan pada 12 hingga 14 Desember 2025.
7. Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT : oleh BPD pada 15 hingga 16 Desember 2025.
8. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades : oleh panitia pemilihan pada Rabu, 17 Desember 2025.
9. Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih : oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 hingga 19 Desember 2025.
10. Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halsel : pada 20 hingga 24 Desember 2025.
Setelah menerima hasil dan tahapan pemilihan lengkap, DPMD Halsel akan menyampaikan hasil pemilihan 5 kepala desa kepada Bupati untuk mengatur tanggal pelantikan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada.
Sementara Plt Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab masih dalam upaya konfirmasi menyangkut kebenaran penerbitan jadwal pelaksanaan pimilihan kepala desa.





Tinggalkan Balasan