Kiebesi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.
Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA) 9 Desember 2025.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam jumpa pers di aula Kejati Maluku Utara.
“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,”kata Richard dihadapan sejumlah awak media.
Juru bicara Kejati Maluku Utara itu menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku Utara dalam memberantas praktik korupsi.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara,”pungkasnya.



Tinggalkan Balasan