Kiebesi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian gelar sosialisasi kepada masyarakat terkait batas waktu pesta ronggeng.
Selain sosialiasi, personel Polsek Pulau Makian juga tekankan pesta ronggeng harus mengantongi izin dari pemerintah desa setempat.
Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhammad Baedawi menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selalu kondusif di seluruh desa ada di Pulau Makian.
“Pesta ronggeng atau kegiatan hiburan malam itu wajib mengantongi izin resmi. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan potensi gangguan ketertiban umum di lingkungan masyarakat,”kata Baedawi saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).
Ia juga menegaskan, acara malam atau pesta ronggeng telah dibatasi waktu dan itu harus dipatuhi oleh tuan rumah atau pemilik acara.
“Pesta hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 00.00 atau jam 12 malam. Jika melewati batas waktu itu, resikonya ditanggung oleh pihak penyelenggara,”tegas Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, pesta yang diselenggarakan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp10 juta. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 274 ayat (2) KUHP yang mengatur larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin serta ancaman hukuman apabila menimbulkan gangguan kepentingan umum.
“Patroli dan sosialisasi ini turut didampingi pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat. Mereka berharap aturan tersebut dapat dipatuhi oleh warga demi menjaga ketentraman dan kenyamanan lingkungan,”tuturnya.
Bahkan ia menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di semua desa dalam wilayah Pulau Makian guna memastikan seluruh masyarakat memahami aturan perizinan serta ikut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.



