Kiebesi.com – Polres Halmahera Selatan menetapkan 7 orang tersangka kasus redupaksa seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Bacan Timur Tengah Halmahera Selatan. Sembilan tersangka lain lolos dari jeratan hukum pihak penyidik.

Sebelumnya, dari 16 terduga pelaku yang di periksa hanya 7 diantara di tetapkan tersangka yakni, PK, FI, MS, RL, SU, FL dan AD seperti tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 46.a/IV2025/Sat Reskrim.

Sementara YA yang di laporkan pertama kali oleh keluarga korban di SPKT Polres Halsel dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret kemarin tidak di tetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam keterangan korban kepada sejumlah awak media, YA merupakan orang terakhir yang berhubungan badan dengan korban.

Begitu juga dengan HA bebas dari jeratan Hukum meski diakui merupakan ayah angkat sekaligus menjadi aktor pertama di balik kasus redupaksa terhadap korban.

Kuasa Hukum Korban, Yulia Pihang SH, mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengamankan 7 nama yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan untuk 9 nama terduga pelaku lainnya penyidik PPA Polres Halsel segera melengkapi bukti-bukti tambahan bisa secepatnya di tetapkan tersangka bersamaan dengan 7 pelaku lainnya.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 Tahun tersangka Wajib di tahan,” beber Yulia Pihang SH, Kamis 17 April 2025.

Ia menambahkan, Sebagai Kuasa Hukum meminta kepada seluruh teman-teman Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk terus bersama-sama melakukan pressure sampai ada penetapan 9 terduga pelaku lainnya sebagai tersangka.

Kabag Humas Polres Halsel AKP, Sunadi Sugiono saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whattsap belum memberikan tanggapan karena masih konsultasi dengan penyidik.

 

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter