Kiebesi.com – Muhammad Bahtiar Husni Kuasa Hukum korban Rudapaksa Siswa 15 Tahun di Bacan Timur Tengah pertanyakan kinerja penyidik Polres Halmahera Selatan terkait 7 tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Pasalnya, Ketujuh tersangka yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halsel bedasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, hingga saat ini, belum juga di lakukan penahanan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres, namun sampai saat ini 7 tersangka belum dilakukan penahanan. Ini yang kami tanyakan,” kata Ketua Tim Hukum korban rudapaksa, M. Bahtiar Husni, Rabu (23/4/25).
Bahtiar menyampaikan, kasus dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun kurungan penjara, pelakunya sudah harus ditahan setelah status tersangka ditetapkan.
“Apalagi ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah statusnya naik penyidikan, tersangkanya rata-rata langsung di tahan,” jelasnya
Namun hal ini justru berbeda dengan yang dilakukan Polres Halmahera Selatan. Para tersangkanya tak kunjung ditahan meski penetapan tersangka telah dilakukan pekan kemarin.
“Penerapan pasal di atas 5 tahun, jelas harus ditahan. Kalau kemudian tidak ditahan, alasannya apa? Penyidik harus ke korban dan kami selaku tim hukum,” imbuhnya.
Bahtiar juga meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan mengatensi kerja-kerja penyidik. Karena menurut dia, 7 tersangka tersebut cenderung diistimewakan.
“Di samping itu, perkembangan tambahan tersangka baru harus diberi penjelasan kenapa sejauh ini status mereka belum ditingkatkan ke penyidikan,” tukasnya
Senada dengan Bahtiar, anggota Tim Hukum korban rudapaksa, Rusna Ahmad, mengatakan ancaman hukuman kepada 7 tersangka adalah menggunakan pasal 81, pasal 76 d junto pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2018 tentang perbuhan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga menyatakan kasus ini telah menjadi atensi publik karena terduga pelakunya ada sebanyak 16 orang. Oleh sebab itu, Rusna mengimbau Polres Halmahera Selatan agar menjagwa citra baik institusi Polri.
“Jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan kinerja Polres. Harusnya kasus ini tersangkanya sudah ditahan karena ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan