Kiebesi.com  – Peringatan keras Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan mengonsumsi minuman keras (miras) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa kembali diabaikan.

Kali ini, Pjs. Kepala Desa (Kades) Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat Fahri Ahmad tertangkap Satpol PP tengah berada di dalam Cafe Modiv pada pukul 03:30 pagi sedang asik mabuk.

Farid ditemukan sedang duduk bersama empat rekan pria dan empat perempuan pemandu lagi (LC). Petugas menemukan 1 Botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

“Farid jelas berada di dalam ruangan tempat hiburan malam tertangkap saat petugas melakukan razia, kata Irvan Zam-Zam Kabit Penegakan Perda Satpol-PP kepada media Selasa, (29/04/25).

Saat dimintai keterangan di lokasi, Farid berdalih dirinya hanya datang untuk berhibur diri alias karoke dan mengklaim tidak mengkomsumsi miras.

“Petugas kami telah kantongi dokumentasi lengkap yang bersangkutan berada dalam Cafe, apalagi Farid ini juga seorang ASN yang sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik, kami akan laporkan ke pimpinan,” tegas Irvan

Menurutnya, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bassam Kasuba, yang sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya etika dan disiplin bagi aparatur pemerintahan desa.

“Kami sudah laporkan ke BPMD, besok yang bersangkutan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya

Hingga berita ini turunkan, Pjs Kades Farid Ahmad tidak dapat konfirmasi karna berada diluar jangkauan.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter