Kiebesi.com – Polres Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas tanpa izin.

Aktivitas tambang tersebut, ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di Pulau Obi, Desa Anggai dan Desa Manatahan.

Kedua lokasi itu telah ditutup dan di police line sebagai tanda larangan beraktivitas. Langkah ini diambil menyusul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada sejumlah calon tersangka.

“Calon tersangka sudah ada, tinggal kita naikkan. Saat ini masih dalam proses karena jumlahnya cukup banyak,”kata Iptu Gian, Rabu (7/5/2025).

Bahkan Gian menuturkan, pengusutan kasus tambang ilegal di Desa Anggai menjadi prioritas awal, sebelum dilanjutkan ke lokasi lainnya.

“Kemarin kita fokus dulu di Obi. Jadi rencananya kasus Obi akan kita naikkan lebih dulu. Sementara lokasi lain seperti Kusubibi akan menyusul, tapi seluruh aktivitas di sana sudah dihentikan,” jelasnya.

Selai itu Gian memastikan bahwa, jumlah calon tersangka cukup banyak dan akan diumumkan setelah penetapan resmi dilakukan.

“Calonnya akan banyak. Nanti tunggu rilis resmi setelah penetapan tersangka,” tandasnya.

Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter