Kiebesi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate ringkus dua orang tersangka pelaku pencurian.

Dua pelaku tersebut berinsial HH (27) dan RU (36) yang diringkus di dua loaksi berbeda.

HH ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 WIT di Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Keduanya ditangkapkan berdasarkan tindaklanjuti dari dari Laporan Polisi nomor LP/ B / 94 / VI / RES.1.8 / 2024 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 18 Juni 2024 saat istri korban menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 241.000.000,- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah) dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib,”kata Kapolres Anita, Rabu (14/5/2025).

Uangnya korban telah raib, Anita menerangkan bahwa korban langsung melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Reskrim melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang dicurigai. Inisial HH ditangkap ketika tengah bersiap melakukan aksi pencurian lainnya,”tuturnya.

Bahkan Anita menyatakan bahwa dari tangan pelaku, anggota menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya.

“Saat diinterogasi, Inisial HH mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical,”ungkapnya.

Selain itu Anita menyampaikan, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap RU alias Ical pada pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250cc merah, sesuai dengan laporan awal.

“Dari pengembangan, anggota juga menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi, serta dua unit ponsel hasil kejahatan,”ujarnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.

AKBP Anita himbau kepasa masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter