Kiebesi.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel) buru dua pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial SA alias Sofyan (60) dan IK alias Iksan (38).

Kapolres Halmahera Selatan, AKPB Hendra Gunawan menyatakan, kedua terduga tersangka yang belum diringkus ini sudah dua kali mangkir dari dipanggil penyidik

Setelah dua kali mangkir dan dinilai tidak kooperatif, Kapolres menegaskan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa.

“Kedua tersangka yang berdomisili di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah diketahui saat ini sudah berada di Desa Gonane, Kecamatan Joronga,”kata Hendra, Senin Senin (7/7/2025).

“Anggota sudah ke Bibinoi tapi keduanya tidak ada, makanya hasil identifikasi keduanya berada di Kecamatan Joronga,”sambungnya.

Selain itu Hendra menyampaikan, bahwa penyidik sudah berupaya ke Kecamatan Joronga meringkus mereka. Namun, keduanya berhasil kabur saat mengetahui kehadiran anggota di lokasi.

“Mereka tidak kooperatif, saat hendak diamankan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota, kalau sampai tidak serahkan diri dan masih terus menghindar maka akan kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.

Bahkan Hendra menuturkan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan kepala desa dan keluarga terduga tersangka untuk menyerahkan diri sesuai waktu yang ditetapkan.

“Sudah kami sampaikan ke kades dan keluarga untuk serahkan diri dalam waktu satu dua hari ke depan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebelumnya Polres Halmahera Selatan telah menetapkan sedikitnya 14 orang dari total 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing masing berinsial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, AD alias Abdulrahman, HA alias Hamza, Ya alias Noris, R alias Rizal, A alias Ai, AW alias Alwi, RZ alias Cemen, RI alias Rifai, IK alias Iksan dan MD alias Muhammad Dong.

Dalam kasus ini, korban dugaan redupaksa masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Halmahera Selatan.

Diduga korban digauli belasan orang dengan waktu dan lokasi berbeda. Modus yang dipakai para pelaku dengan memberikan uang ke korban, berujung pada pengancaman untuk tidak melaporkan perbuatan keji para pelaku.

 

 

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter