Kiebesi.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara catat 8.393 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari Operasi Patuh Kie Raha 2025.
Angka itu bukan hanya Ditlantas Polda Maluku Utara saja tapi sudah termasuk jajaran Polres.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 3.967 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE 830 perkara maupun penindakan langsung atau tilang manual 3.137 perkara). Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran.
Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI 2.836 perkara, melawan arus 287 perkara, pengendara di bawah umur 126 perkara, berboncengan lebih dari satu orang 100 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 38 perkara, melebihi batas kecepatan 35 perkara dan berkendara dibawah pengaruh alkohol 3 perkara.
Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman 443 perkara, melawan arus sebanyak 32 perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 20 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 2 perkara dan menggunakan handphone saat berkendara 7 perkara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono meminta seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan berkendara di Maluku Utara.
“Meski operasi telah berakhir tapi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin,”kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Juru Bicara Polda Maluku Utara itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu operasi semacam ini untuk mematuhi aturan tapi tetap patuh aturan berlalu lintas.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan. Namun, upaya edukasi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan