Kiebesi.com – Polsek Pulau Makian, Halmahera Selatan (Halsel) jadwalkan pemeriksan pemilik pangkalan Minyak Tanah (Mitan) yang hangus terbakar.

Selain bos pangkalan Mitan yang bakal diperiksa, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Peristiwa kebakaran terjadi pada, Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 12:00 WIT. Beruntungnya dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhammad Baedawi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dari peristiwa kebakaran pangkalan minyak tanah tersebut.

“Kita sudah periksa 5 orang saksi, mereka adalah warga dan karyawan,”kata IPDA Baedawi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/9/2025).

Kapolsek menegaskan, bos pangkalan minyak bakal diperiksa penyidik pada Kamis 11 September 2025.

Disentil hangusnya bangunan pasar yang digunankan untuk pangkalan minyak itu, Baedawi menyatakan tetap proses hukum jika ada permintaan dari desa.

“Semua itu kan sama saja prosesnya, istilahnya mereka minta proses ya kita proses karena itu satu peristiwa tapi kalau itu milik orang ya harus ganti,”tandasnya.

Karena bangunan pasar, Kapolsek juga bakal mengundang Kepala Desa (Kades) Rabutdaiyo untuk meminta surat izin pakai bangunan.

“Nah kita juga belum tahu apakah bangunan itu digunakan karena sudah ada izin atau belum, nanti kita konfirmasi kepada Kades,”tegasnya mengakhiri.

Diketahui, pangkalan minyak tersebut milik Munjila Albar yang berlokasi di Desa Rabutdaiyo, Pulau Makian.

 

 

 

 

 

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter