Kiebesi.com – Beredar isu instruksi mendadak perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sempat ramai di grup WhatsApp para kepala desa di Halmahera Selatan itu tidak benar.

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab.

Zaki menerangakan, pesan yang tersebar di grup hanya berupa imbauan administratif bukan perintah mendadak.

“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan bulan November dan Desember,”kata Zaki Sabtu (1/11/2025).

Zaki bahkan tak menyangka pesan internal tersebut kemudian dipelintir dan disebarkan tanpa konteks sebenarnya. Ia menilai hal tersebut bisa memicu persepsi negatif terhadap DPMD.

“Hal seperti ini sangat disayangkan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di publik,”tuturnya.

Zaki juga menegaskan, perubahan APBDes yang dimaksud justru sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kedua aturan itu, Zaki menjelaskan, memberikan ruang bagi pemerintah desa melakukan penyesuaian anggaran bila terdapat program baru dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Jadi ini hal yang wajar. Semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring DPMD agar desa tetap tertib administrasi,” jelasnya

Selain itu Zaki turut mengingatkan agar setiap perubahan APBDes tetap melalui musyawarah desa perubahan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendes PDTT.

“Musyawarah desa itu penting, karena menjadi dasar hukum sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,”pungkasnya.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter