Asmar Hi. Daud
Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel empat jetty tambang nikel di Halmahera Timur pada awal Oktober 2025 sempat memantik harapan: hukum, setidaknya sesekali, tampak berani menyentuh kaki raksasa industri ekstraktif. Empat dermaga milik PT Alngit Raya, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Jaya Abadi Semesta dihentikan operasinya karena terindikasi tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur.
Namun hanya berselang beberapa hari, publik disuguhi kabar lain dari Pulau Gebe, di mana pembangunan jetty perusahaan tambang PT Karya Wijaya yang oleh berbagai laporan diidentifikasi sebagai tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara. Pun diduga belum mengantongi izin ruang laut yang lengkap. Laporan Kieraha menyebut jetty itu dibangun dan mulai digunakan untuk kepentingan tambang di Gebe, sementara kepala ESDM Maluku Utara bungkam ketika dimintai penjelasan. Laporan JATAM dan jaringan masyarakat sipil kemudian merinci bahwa PT Karya Wijaya adalah bagian dari “gurita bisnis” keluarga gubernur, dengan kepemilikan saham mayoritas di tangan Sherly Tjoanda dan anak-anaknya.
Dua kasus ini, jika dibaca bersama, memunculkan satu pertanyaan apakah hukum laut kita bekerja sebagai pelindung ruang hidup masyarakat pesisir, atau sekadar alat selektif yang tajam ke perusahaan biasa dan tumpul terhadap perusahaan yang beririsan dengan kekuasaan politik?
PKKPRL, Pulau Kecil, dan Konsistensi Penegakan
Secara normatif, posisi PKKPRL sangat jelas. UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi dan pembangunan jetty wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Permen KP tentang PKKPRL hanya mengoperasionalkan mandat undang-undang ini.
Dalam kasus Halmahera Timur, KKP kelihatan tegas, yang mana jetty empat perusahaan disegel karena tidak memiliki PKKPRL dan memanfaatkan area reklamasi tanpa persetujuan ruang laut. Dirjen PSDKP menyatakan bahwa penghentian kegiatan jetty ini adalah bukti keseriusan menertibkan pemanfaatan ruang laut ilegal. Ini Adalah contoh ideal bagaimana negara menjalankan fungsi pengawas di laut.
Namun di Pulau Gebe, logika hukum yang sama tampak tidak berjalan mulus. Kieraha melaporkan bahwa pembangunan jetty PT Karya Wijaya dilakukan di tepi pantai Gebe, padahal izin reklamasi dan PKKPRL belum jelas, sementara aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut sendiri telah lama dipersoalkan menyangkut status IUP, IPPKH, dan jaminan reklamasi.
Perkara ini menjadi lebih serius karena Gebe adalah pulau kecil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada dasarnya merupakan “kegiatan sangat berbahaya” (abnormally dangerous activity) yang secara sosiologis berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Putusan tersebut menguatkan semangat UU PWP3K, di mana pulau kecil bukan ruang bebas tambang, melainkan ruang hidup yang membutuhkan perlindungan hukum.
Jika di Halmahera Timur jetty tanpa PKKPRL disegel, sementara di Gebe jetty diduga bermasalah justru dibiarkan berproses, maka konsistensi penegakan hukum menjadi masalah.
Penegakan Hukum di Halmahera Timur ke Gurita Kepentingan di Gebe
Kasus di Halmahera Timur memberi gambaran penting bahwa ketika pemerintah pusat (KKP) masuk dengan kewenangan pengawasan, KKP dapat mengoreksi kelemahan atau kelonggaran tata kelola di tingkat daerah. Penyegelan empat jetty itu tentu tidak lahir di ruang kosong tetapi lahir dari keprihatinan atas maraknya pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang memadai, termasuk reklamasi untuk kepentingan jetty tambang, yang berdampak pada ekosistem pesisir dan nelayan setempat.
Sebaliknya, laporan tentang PT Karya Wijaya memperlihatkan contoh klasik konflik kepentingan. JATAM dan sejumlah media menggambarkan bagaimana Gubernur Maluku Utara bukan hanya regulator, tetapi juga pemilik mayoritas saham di beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Karya Wijaya di Pulau Gebe. Dalam teori tata kelola, ini disebut kondisi di mana:
“Tangan yang menyusun aturan adalah tangan yang sama yang menikmati keuntungan dari pelanggaran aturan.”
Ketika seorang gubernur atau kepala daerah memiliki kendali langsung atas perusahaan yang seharusnya dia awasi, dua hal terjadi sekaligus:
1. Independensi pengambilan keputusan runtuh. Setiap kebijakan tentang pengawasan tambang, penertiban jetty, atau rekomendasi izin berpotensi bias untuk melindungi kepentingan bisnis pribadi/keluarga.
2. Kepercayaan publik hancur. Masyarakat akan sulit percaya bahwa penegakan hukum dilakukan secara imparsial ketika “anak emas” politik sekaligus pemilik tambang tampak kebal dari tindakan tegas yang diterapkan pada perusahaan lain.
Laporan JATAM secara eksplisit menggambarkan bagaimana narasi pertumbuhan ekonomi dua digit di era pemerintahan Sherly bertumpu pada ekspansi tambang, sementara pada saat yang sama warga di Maba Sangaji, Obi, hingga Gebe menghadapi kehilangan ruang hidup, intimidasi, dan kriminalisasi ketika menolak ekspansi tambang.
Jadi, jika Halmahera Timur menggambarkan “momen ketegasan hukum”, maka Gebe menggambarkan momen ujian tata Kelola. Apakah negara berani menegakkan standar yang sama pada perusahaan yang secara publik dikaitkan dengan pemegang kekuasaan tertinggi di provinsi?
Siapa Diuntungkan, Siapa Menanggung Beban?
Di luar tafsir pasal dan tabel izin, inti problem ini adalah keadilan sosial-ekologis. Di Halmahera Timur, aktivitas tambang dan jetty yang direklamasi tanpa PKKPRL berpotensi menambah sedimentasi di pesisir, mengubah garis pantai, dan mengganggu habitat ikan serta biota laut lain. Nelayan di teluk-teluk kecil yang menjadi lokasi tambang sering kali mengeluh hasil tangkapan menurun dan jarak melaut semakin jauh. Narasi serupa muncul berulang di banyak lokasi tambang Maluku Utara.
Di Gebe, ekspansi tambang dan pembangunan jetty PT Karya Wijaya berada di pulau kecil yang dari awal sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut dan hutan sebagai penyangga hidup. Ketika ruang pesisir dipotong untuk jetty, ketika hutan dan tanah di “perut” pulau kecil dikeruk, maka masyarakat lokal menanggung beban ganda, yakni krisis ekologis dan ketidakpastian ekonomi.
Sementara manfaat ekonomi terbesar mengalir ke pemegang saham, kontraktor, dan jaringan bisnis yang terkoneksi dengan elite politik provinsi. Laporan JATAM menggambarkan pola ini sebagai konsentrasi manfaat di lingkaran sempit, dengan beban sosial-ekologis tersebar di komunitas pesisir yang tidak pernah benar-benar memilih skenario pembangunan tersebut.
Ini persis menyentuh inti dari keadilan distributif, yakni ketika satu kelompok menikmati rente tambang, sementara kelompok lain (Masyarakat kecil pesisir) membayar biaya ekologis dan sosial di luar kemampuan mereka untuk menghindar.
Hak untuk didengar dan terlibat
Keadilan prosedural menuntut bahwa kelompok terdampak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, punya akses pada informasi, dan diberi ruang untuk menyatakan keberatan.
Dalam dua kasus jetty ini, wajah keadilan prosedural terlihat kabur:
● Di Halmahera Timur, penertiban jetty oleh KKP justru terjadi setelah bertahun-tahun reklamasi dan operasi tambang berjalan. Artinya, masyarakat pesisir selama ini hidup di bawah rezim “fakta lapangan dulu, izin belakangan”
● Di Gebe, laporan media menyebut upaya konfirmasi kepada dinas terkait buntu; masyarakat baru tahu soal status izin ketika konflik sudah mengeras dan ketika organisasi masyarakat sipil mulai mengadvokasi isu ini ke tingkat nasional.
Keadilan prosedural yang sehat seharusnya memastikan bahwa nelayan, perempuan pesisir, dan komunitas lokal punya kursi dan meja ketika ruang laut mereka hendak diubah, bukan hanya dikirimi kabar bahwa dermaga sudah berdiri dan ore sudah diangkut.
Pulau Kecil bukan “Tanah Kosong”
Putusan MK 35/PUU-XXI/2023 dan advokasi WALHI mengingatkan bahwa penambangan di pulau kecil bukan sekadar masalah izin teknis, tetapi menyangkut pengakuan bahwa pulau kecil adalah ruang hidup masyarakat, bukan semata koordinat konsesi.
Ketika pulau kecil seperti Gebe, Pakal, Mabuli dan Pulau G diperlakukan sebagai “lahan produksi nikel”, tanpa pengakuan atas relasi kultural, historis, dan ekologis masyarakat setempat dengan pulau dan laut mereka, maka keadilan pengakuan runtuh. Orang lokal direduksi menjadi “tenaga kerja lokal” atau penerima CSR, bukan pemilik sah atas pengetahuan dan hak kelola yang melekat di ruang itu.
Mengintegrasikan kasus jetty Halmahera Timur dan jetty PT Karya Wijaya di Gebe menunjukkan pola yang sama bahwa pemanfaatan ruang laut yang melampaui hukum, di dalam struktur tata kelola yang direkayasa oleh kekuatan modal dan politik, dengan beban terbesar ditanggung masyarakat pesisir.
Dari perspektif hukum, tata kelola, dan keadilan sosial-ekologis, setidaknya ada tiga agenda normatif yang perlu terus didorong:
1. Konsistensi penegakan hukum ruang laut
PKKPRL bukan pilihan, melainkan prasyarat. Semua jetty tambang, baik di Halmahera Timur maupun Gebe, harus tunduk pada standar yang sama. Jika empat jetty di Halmahera Timur bisa disegel karena tanpa PKKPRL, maka tidak ada alasan rasional untuk memperlakukan jetty di Gebe secara berbeda jika status izinnya setara atau lebih bermasalah.
2. Pemisahan tegas peran regulator dan pelaku usaha
Konflik kepentingan seperti yang digambarkan dalam laporan JATAM—gubernur sebagai pemilik saham mayoritas perusahaan tambang—harus dipandang sebagai ancaman langsung bagi tata kelola. Ini bukan sekadar isu etika, tetapi persoalan struktural yang menentukan apakah hukum bisa bekerja jujur atau tidak.
3. Memasang keadilan sosial-ekologis sebagai kompas utama
Setiap keputusan tentang jetty, reklamasi, dan tambang di pesisir dan pulau kecil harus menjawab tiga pertanyaan:
- Apa dampaknya terhadap ekosistem laut dan pulau dalam jangka panjang?
- Bagaimana konsekuensinya bagi livelihood masyarakat pesisir, terutama nelayan dan kelompok rentan?
- Apakah proses pengambilan keputusan sudah mengakui suara dan hak masyarakat lokal?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, segala klaim tentang “ekonomi hijau” dan “hilirisasi nikel” hanya akan menjadi selubung baru bagi pola lama, yakni akumulasi keuntungan di puncak, akumulasi kerusakan ekosistem dan ketidakberdayaan komunitas di pesisir.

Tinggalkan Balasan