Kiebesi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 973 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penerbitan ratusan NIP PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan BKN itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, pada Jumat 21 November 2025.
Abddillah menjelaskan, bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu telah diusulkan untuk penetapan NIP. Namun, setelah pengiriman dokumen, terdapat ratusan dokumen yang dinyatakan perlu diperbaiki.
Ia bahkan menyatakan, dalam proses perbaikan tersebut berjalan lancar meskipun masih ada beberapa kendala dalam melakukan konfirmasi kepada calon PPPK Paruh Waktu.
“Sejauh ini, sudah 970 dari total yang diusulkan memiliki NIP. Sementara itu, terdapat 3 dokumen yang masih perlu diperbaiki dan menunggu persetujuan teknik (Perfek) dari BKN sebelum NIP dapat diterbitkan,”jelasnya.
“Masalahnya adalah kelengkapan dokumen, tetapi kami telah menyelesaikan proses perbaikan dan sudah menyerahkan kembali dokumen tersebut ke BKN untuk diverifikasi,”sambungnya
Meskipun demikian, Abdillah juga menyampaikan bahwa target penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu awalnya dijadwalkan pada tanggal 24 November 2025. Namun, karena kendala administratif yang memakan waktu dalam proses perbaikan, penyerahan SK terpaksa ditunda hingga awal bulan Desember.
Meski begitu Abdillah juga belum dapat memastikan tanggal pasti penyerahannya.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini dapat diakomodasi untuk penetapan NIP-nya. Harapannya, tidak ada lagi kendala yang akan ditemukan agar semua usulan PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan dapat diterima oleh BKN,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan