Gangguan kritik adalah fungsi peringatan, agar kita tidak terlena ketika kerusakan sedang berlangsung.

Oleh = Asmar Hi. Daud


Ruang publik Maluku Utara dalam beberapa waktu belakangan dipenuhi perdebatan tentang kualitas lingkungan pesisir dan air laut. Kritik terhadap hasil kajian lembaga bersertifikasi tidak jarang dibaca sebagai upaya mencari perhatian atau panggung, bahkan dituding melampaui batas etika akademik, ketimbang diperlakukan sebagai bagian kewajaran dari tradisi uji-bukti dan koreksi ilmiah.

Sebagai akademisi, saya memahami kegelisahan itu. Tentu kita semua lelah oleh gaduh yang tak berujung. Namun justru karena lelah itulah, kita perlu mengembalikan perdebatan ke tempat yang paling masuk akal, yaitu protokol ilmiah, data terbuka, dan mekanisme uji ulang.

Pertama-tama, perlu diluruskan bahwa kritik terhadap hasil riset, termasuk riset dari lembaga bersertifikasi sekalipun bukanlah tindakan yang menyimpang atau subversif, apalagi otomatis tidak etis. Dalam tradisi ilmu pengetahuan, tidak ada temuan yang “kebal” terhadap kritik.

Sertifikasi, legitimasi formal, dan reputasi institusi memang penting, tetapi semuanya tidak menggantikan prinsip inti sains, yaitu klaim harus dapat ditelusuri, diuji, dan bila perlu dikoreksi. Karena itu, etika akademik bukan hanya kata-kata. Etika akademik adalah disiplin yang menuntut transparansi, kehati-hatian dalam klaim, dan kesiapan untuk dikoreksi.

Oleh karenanya, pertanyaan yang seharusnya memandu diskusi kita bukanlah tentang “siapa yang paling benar” atau “siapa yang paling berhak bicara”, melainkan “apakah data dan metodologi cukup terbuka untuk diverifikasi?”

Sekali lagi, publik berhak tahu parameter apa yang diukur, kapan dan di mana pengambilan sampel dilakukan, bagaimana desain titik pantau ditetapkan, apa standar rujukan baku mutunya, apakah laboratorium yang digunakan terakreditasi, bagaimana rantai pengamanan sampel dijaga, bagaimana QA dan QC diterapkan, serta apakah data mentah, setidaknya dalam bentuk yang aman dan teragregasi, dapat diakses untuk diuji ulang.

Jika hal-hal yang disebutkan itu dijelaskan secara terang, perdebatan akan lebih dingin, karena publik tidak dipaksa memilih berdasarkan sentimen, melainkan berdasarkan bukti ilmiah.

Kedua, tidak pernah ada klaim tentang “kebenaran mutlak”. Justru sebaliknya, kebenaran hanya bisa didekati jika ruang koreksi selalu dibuka. Karena itu, kritik terhadap laporan atau temuan tertentu harus dipahami sebagai undangan untuk memperkuat sistem pengetahuan melalui perbaikan desain pemantauan, perluasan parameter, penambahan seri waktu, atau replikasi bersama pihak independen.

Jika sebuah laporan benar-benar kuat, maka tentu akan semakin kokoh ketika diuji ulang. Jika ada yang lemah, ia akan membaik setelah dikoreksi. Di sanalah sains atau ilmu pengetahuan bekerja, bukan untuk memenangkan ego, tetapi untuk mengurangi kesalahan.

Ketiga, persoalan pencemaran dan degradasi ekosistem pesisir adalah persoalan lintas sektor, mencakup perizinan, tata ruang, aktivitas industri, pengawasan, penegakan hukum, hingga kapasitas laboratorium dan pembiayaan pemantauan. Karena itu, penanganannya harus lintas-instansi dan berbasis mekanisme yang mengikat, meliputi penyelarasan izin–tata ruang, pemantauan independen berbiaya jelas, data terbuka, serta penegakan dan pemulihan yang terukur.

Keempat, isu yang paling esensial bukanlah polemik personal, melainkan desain tata kelola pengetahuan lingkungan. Maluku Utara berada di wilayah kepulauan, dengan teluk-teluk sempit yang rentan menampung sedimen dan polutan, dengan arus yang kompleks, dan dengan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada ekosistem yang sensitif.

Pada situasi yang kompleks dan lintas kepentingan seperti ini, konflik narasi “aman vs rusak” tidak akan pernah selesai bila data tidak dibuka dan pemantauan tidak diperlakukan sebagai hak publik.

Jalan keluarnya adalah membangun mekanisme yang mengunci akuntabilitas, berupa pemantauan berkala dengan titik pantau tetap, pengukuran rutin di lapangan, uji laboratorium terjadwal pada fasilitas terakreditasi, pelibatan komunitas dan kampus untuk verifikasi, serta publikasi berkala dalam format yang mudah diuji ulang.

Akhirnya, publik tidak membutuhkan perang reputasi. Publik membutuhkan kepastian bahwa kualitas lingkungan dijaga melalui standar yang dapat dipercaya, dan mata pencaharian masyarakat pesisir-nelayan dilindungi oleh kebijakan yang dapat dievaluasi. Kritik akademik bukan panggung atau pamer, tetapi sebagai penanda bahaya.

Memang, kritik itu mengganggu, tetapi gangguan itu diperlukan agar kita tidak terlena atau tertidur di tengah resiko yang sedang bekerja dan mengintai kita.

Oleh : Kiebesi.com
Editor