Catatan opini akademik tentang tanggung jawab industri, transparansi data, dan keadilan lingkungan

Oleh = Asmar Hi. Daud


Ada kalanya sebuah berita bekerja seperti seismograf sosial ekologis. Berita tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi merekam getaran yang lebih dalan dari sebuah peristiwa. Dua artikel Malutupdate yang memuat pernyataan sikap HANTAM Malut tentang “ekosida berkedok hilirisasi hijau” (6 Januari 2026) dan “(E-Genosida) emisi smelter” (12 Januari 2026) layak dibaca sebagai getaran semacam itu. Narasi di dalamnya tidak perlu diperlakukan sebagai vonis akhir, namun ia menandai satu hal yang sulit diabaikan ketegangan sosial ekologis di Pulau Obi sedang mengeras dan ruang publik sedang menuntut standar pembuktian yang lebih disiplin.

Dalam tradisi akademik, tugas kita bukan menjadi juri yang cepat menjatuhkan vonis, tetapi merancang cara agar klaim publik dapat diuji, dikoreksi, dan dituntaskan secara adil. Di sini etika pembuktian menjadi kunci. Peringatan atau alarm sosial tidak pantas diperlakukan hanya sebagai gangguan reputasi, sebab alarm sosial merupakan undangan untuk membangun mekanisme verifikasi yang transparan dan bisa diuji ulang.

Dari bahasa advokasi ke bahasa sains

HANTAM menggunakan istilah yang sengaja keras, seperti ekosida, genosida emisi, ancaman eksistensi, Itu bahasa advokasi. Dalam sains, bahasa semacam ini perlu diterjemahkan menjadi paket pertanyaan yang dapat diuji.

Pertama, polutan kunci apa yang dikhawatirkan warga, lalu bagaimana dinamika waktunya. Untuk isu udara, parameter lazim mencakup PM2.5, PM10, SO2, NO2, 03, dan CO, dan dalam kerangka ISPU juga dikenal parameter hidrokarbon. Parameter tersebut selaras dengan praktik pemantauan mutu udara yang digunakan di Indonesia, termasuk rujukan ISPU KLHK

Kedua, berapa kadar paparan di permukiman, bukan hanya di titik industri. Banyak konflik emisi gagal menemukan titik temu karena data berhenti pada narasi umum, bukan angka di ruang hidup warga. Karena itu, pemantauan udara ambien di desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan menjadi krusial.

Ketiga, apakah kadar tersebut melampaui acuan kesehatan dan regulasi. Pada level global, WHO menerbitkan pedoman kualitas udara yang ketat untuk perlindungan kesehatan. Pada level nasional, Indonesia memiliki baku mutu udara ambien yang menjadi rujukan legal dalam PP 22 Tahun 2021. Dengan dua jangkar ini, perdebatan bergeser dari adu persepsi menjadi adu bukti.

Keempat, seberapa kuat kontribusi sumber terhadap paparan di permukiman, misalnya. smelter, pembangkit, aktivitas tambang, lalu lintas, pembakaran terbuka. Tahap ini menuntut kerja teknis, seperti inventaris emisi, data meteorologi, permodelan dispersi, serta penelusuran pola musiman.

Jika empat pertanyaan tersebut dijalankan, istilah E-Genosida tidak perlu diperdebatkan pada level narasi. Istilah itu cukup ditempatkan sebagai klaim publik yang ditimbang dengan data, diuji ulang, dan dibuka ruang koreksinya.

Dekarbonisasi bukan tiket kebal kesehatan lokal

Dalam pemberitaan, muncul juga dorongan soal dekarbonisasi dan Carbon Capture and Storage/CCS atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Ini menarik karena menunjukkan pergeseran medan dari polusi lokal ke agenda iklim global. Secara prinsip, dekarbonisasi penting, dan Indonesia sudah memiliki kerangka regulasi untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon melalui Perpres 14 Tahun 2024.

Namun perlu diingat, CCS terutama berurusan dengan CO2, sedangkan dampak paling cepat yang biasanya dirasakan warga berasal dari polutan kesehatan lokal, terutama partikulat halus dan gas iritan. Jadi, hijau pada level laporan karbon tidak otomatis sehat pada level napas warga. Klaim keberlanjutan baru kredibel bila pengurangan emisi gas rumah kaca berjalan seiring dengan pengendalian polutan lokal yang terukur.

Pulau Obi bukan kanvas kosong bagi industrialisasi. Pulau kecil punya ambang batas. Pada pulau kecil, gangguan kualitas udara dan air cenderung cepat terasa karena ruang hidup berdekatan, pilihan sumber air terbatas, dan ketergantungan nafkah pada ekosistem pesisir tinggi. Dalam bahasa Sistem Sosial Ekologis, tekanan biofisik dapat berubah menjadi tekanan sosial, misalnya biaya kesehatan meningkat, jam kerja produktif hilang, konflik informasi menguat, lalu kepercayaan pada institusi melemah.

Dalam situasi seperti ini, respons industri yang paling cerdas bukan defensif, tetapi membangun kepercayaan melalui transparansi.

Transparansi data sebagai etika korporasi modem

Banyak perusahaan memandang data lingkungan sebagai dokumen kepatuhan. Dalam konteks konflik sosial ekologis, data lebih tepat dipahami sebagai infrastruktur kepercayaan. Bila perusahaan yakin operasi memenuhi standar, langkah paling kuat adalah membuka data dan membuatnya bisa diuji.

Beberapa praktik yang relevan

1. Membuka ringkasan data pemantauan udara ambien secara berkala, dengan lokasi titik pantau yang jelas.

2. Menyediakan metodologi pengukuran, mencakup alat, kalibrasi, periode, ambang kesalahan, serta prosedur QA dan QC.

3. Mengizinkan audit independen dengan hasil yang dapat diuji ulang, bukan sekadar ringkasan kesimpulan.

4. Membuka mekanisme keluhan berbasis bukti, agar warga tidak dipaksa berteriak untuk didengar.

Ini bukan hanya soal CSR. Ini tentang tata kelola risiko. Dalam ilmu sistem, konflik besar sering lahir dari umpan balik yang terlambat, keluhan diabaikan, data tertutup, kepercayaan turun, lalu sistem masuk ke spiral eskalasi. Biayanya mahal bagi warga

dan juga bagi perusahaan.

Pengingat bagi Harita Group sebagai aktor kuat di ruang yang rapuh

Tulisan ini tidak disusun untuk menolak industrialisasi maupun hilirisasi. la hadir sebagai pengingat bahwa ketika sebuah korporasi beroperasi di pulau kecil, tanggung jawabnya tidak hanya bertambah, tapi berlipat. Ukurannya mencakup kepatuhan terhadap izin dan juga jaminan bahwa risiko lingkungan serta risiko kesehatan tidak beralih atau bergeser perlahan, tanpa disadari, menjadi beban warga.

Di sinilah transparansi bekerja sebagai mekanisme koreksi yang adil. Jika terdapat klaim yang berlebihan dari pihak advokasi, data yang dibuka ke publik akan mengoreksinya. Jika justru ada persoalan nyata di lapangan, data yang sama akan mempercepat perbaikan. Dalam dua kemungkinan itu, transparansi tetap menang karena ia menutup ruang bagi spekulasi sekaligus mempersempit ruang bagi pengingkaran.

Pesan akademiknya sederhana. Pulau Obi tidak membutuhkan perang istilah. Pulau Obi membutuhkan protokol pembuktian yang tegas, dengan parameter yang jelas, data yang terbuka, metode yang dapat diuji ulang, dan konsekuensi yang mengikat ketika ambang batas terlampaui. Di ruang inilah, “hijau” berhenti menjadi label, lalu beru’ menjadi kondisi hidup yang bisa diverifikasi, dipertanggungjawabkan, dan dipulit ketika rusak.

Oleh : Kiebesi.com
Editor