Kiebesi.com – Jasa Raharja Kota Ternate menyerahkan santunan kepada korban laka lantas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) atas nama Henderika Maanana.

Henderika merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Halmahera Utara.

Perampuan 24 tahun asal desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara itu mengalami kecalakaan pada 27 Oktober 2026 di jalan umum desa Gamsungi dan dinyatakan meninggal dunia.

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Zulham Tukuboya yang diterima keluarga korban dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara, Drs. Erasmus Joseph Papilaya dan Aksandri Kitong legislator II DPRD Provinsi Maluku Utara.

Kepala Cabang Jasa Raharja Ternate, Heri Rahmat menyatakan, pemberian santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat maupun di laut, terutama kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka santunan akan diberikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” kata Heri, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja disesuaikan dengan kondisi korban. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

“Semoga santunan yang kami berikan dapat bermanfaat untuk keluarga korban,” pungkasnya.