Kiebesi.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Jasa Raharja Kota Ternate memberikan keringanan bayar pajak kendaraan pada Hari Ulang Tahun (Hut) Provinsi Maluku Utara.
Keringanan bayar pajak tersebut terhitung mulai dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 yang tertuang dalam keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 481/KPTS/MU/2026.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Ternate, Heri Rahmat kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Heri menyampaikan, dalam rangka Hut Provinsi Maluku Utara ke 27. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ kepada masyarakat.
Berikut terdapat empat poin keringanan pajak kendaraan diantaranya:
1. Bebas 100 persen dari denda tunggakan denda PKB dan denda SawDakLLJ tahun sebelumnya.
2. Diskon 10 persen dari pokok pajak untuk pembayaran 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan pajak progresif kendaraan kedua dan setrusnya dikenakan tarif 1,2 persen.
4. Berlaku untik pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan dinas, dan kendaraan umum.
Cara mendapatkan keringana bayar di loket Samsat terdekat di wilayah Provinsi Maluku Utara atau secara online.
Dengan ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Termasuk wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025.
“Bayar pajak lebih ringan, berkendara lebih tenang,” kata Heri.
Selain itu, Heri juga turut menghimbau masyarakat Maluku Utara yang berlayar tetap mengutamakan keselamatan.
Menurutnya, laut yang indah, bukan berarti tanpa risiko. Pastikan perjalanan anda aman dengan mematuhi aturan keselamatan berlayar.
“Gunakan pelampung untuk setiap penumpang. Pastikan armada dalam kondisi layak dan terdaftar. Cek informasi cuaca sebelum berangkat dan patuhi arahan awak kapal dan petugas berwenang,” jelasnya.
Ia menegaskan, keselamatan anda tanggung jawab bersama, sehingga bagi masyarakat yang berlayar atau bepergian tetap patuhi aturan yang diberikan petugas setempat.
“Keselamatan anda tanggung jawab bersama,” pungkasnya mengkhiri.





