Kiebesi.com – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Halsel, Kamis (9/5/2025).

Ketiga Ranperda tersebut meliputi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 2045 dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaeraan pemerintahan desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halsel, Hj Salma Samad, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua I, serta dihadiri anggota dewan dan jajaran pejabat Pemda Halsel.

Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin, menyampaikan usulan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Ranperda pertama mengatur  tentang rencana tata ruang kabupaten Halmahera Selatan.

RTRW tahun 2012-2032 yang diperlukan penyesuaian dengan dinamika Pembangunan, Helmi menyampaikan RTRW ini perlu dilakukan peninjaunan kembali dimaksud sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah yang produktif, maju, mandiri.

“Untuk itu diamanatkan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sehingga diperlukan penyesuaian dengan pembentukan Perda RTRW Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2045,” jelasnya

Ranperda kedua adalah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten halmahera selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera selatan sangat urgensi untuk dilakukan dengan pertimbangan.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati (Wabub) Helmi menyampaikan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) diusulkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kedua adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dari tipe B Menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tipe A.

ketika Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe C menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe B. Keempat adalah  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dari tipe C manjadi tipe A, dan Kelima Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan.

Sementara Ranperda ketiga tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaeraan pemerintahan desa. Helmi bilang lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memberikan keleluasan kepada desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal , semangat otonomi dan kemandiriannya.

“Untuk itu agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembagunan desa dapat tercapai maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa,”jelasnya.

Ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wabub Helmi berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembahasan.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, DPRD dan Pemda Halsel dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.

“Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan Masyarakat kabupaten Halmahera Selatan,” tutupnya.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter