Kiebesi.com – Peringatan keras Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan mengonsumsi minuman keras (miras) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa kembali diabaikan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Indong, Kecamatan Mandioli Utara, berinisial JT alias Juma (50), tertangkap basah oleh Satpol PP tengah berada di tempat hiburan malam.
Dalam razia yang digelar Satpol PP Halmahera Selatan di kawasan hiburan malam Cafe Bungalow -3 tepat di jantung Kota Labuha JT ditemukan sedang duduk bersama seorang rekan pria dan empat perempuan. Petugas bahkan sempat melihat salah satu dari mereka membuang benda mencurigakan yang diduga botol miras.
“JT jelas berada di dalam ruangan tempat hiburan malam. Kami punya dokumentasi lengkap. Keberadaannya sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” tegas Abdullah Pattisahusiwa, penyidik Provos Satpol PP kepada wartawan.
Saat dimintai keterangan di lokasi, JT berdalih bahwa dirinya hanya datang untuk mengambil kabel, dan mengklaim tidak masuk ke dalam kafe. Namun, versi itu dibantah keras oleh Satpol PP.
“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Fakta di lapangan menunjukkan JT berada di dalam ruangan bersama sejumlah perempuan. Keterangannya tidak sesuai dengan bukti yang kami temukan,” lanjut Abdullah.
Razia malam itu juga menjaring sejumlah pasangan remaja di dua penginapan berbeda di Kota Labuha. Di Penginapan Pelangi, petugas mengamankan empat orang, yakni S (29), M (22), IK (25), dan AM (19). Sementara di Penginapan Villanov, dua orang berinisial S (27) dan R (27) turut diamankan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bassam Kasuba, yang sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya etika dan disiplin bagi aparatur pemerintahan desa.
“Tidak ada toleransi. Bupati sudah jelas dan tegas. Kepala desa yang menyalahgunakan jabatan akan ditindak tanpa kompromi,” ujar Irvan.
Sebelumnya, pada Maret 2025, Bupati Bassam telah memberhentikan empat kepala desa karena dianggap menyimpang dari amanah jabatan. Kebijakan tegas itu sempat menuai kontroversi, namun juga dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Tinggalkan Balasan