Kiebesi.com – Bangunan tempat hiburan malam milik pengusaha Tongsan yang beroprasi di Desa Labuha, Kecematan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel) ditutup parmanen.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nasir J Koda, mengungkapkan, Penutupan bangunan tersebut ilegal dan belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masuk wilayah resapan atau RTLH.

“Bangunan kafe yang ditutup permanen ini tidak mengantongi izin PBG. Karena, kawasan tersebut tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha kafe sehingga akan ditertibkan,” kata Nasir pada Selasa, (15/04/25).

Ia menegaskan kepada setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan kafe atau usaha lainnya.

“Pemda tidak membatasi warga membuka usaha tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena kita hidup bernegara sehingga diharapkan setiap warga negara indonesia patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Nasir menyesalkan pemilik usaha kafe yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah.

“Kalau menambah bangunan usaha tapi tidak berkoordinasi ini bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha kafe Bungalow III ini tidak layak peruntukannya makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe,” pungkasnya.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter