Kiebesi.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar klaim tidak memberikan rekomendasi atau melegalkan aktivitas pengambilan tanah topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Pernyataan itu disampaikan Samsu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, pada Selasa (28/7/2026).

Pasalnya, terdapat ribuan karung berisikan material tanah yang diambil di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Material tanah tersebut, diduga bakal dibawa ke Pulau Obi, Halmahera Selatan menggunakan kapal laut.

Samsu menegaskan, DLH Halmahera Selatan sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, apalagi mengarahkan pemerintah desa untuk melegalkan kegiatan tersebut melalui surat pernyataan.

“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan langsung kepada staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” tegas Samsu.

Ia mengungkapkan, informasi mengenai aktivitas pengambilan topsoil justru pertama kali diperolehnya dari pemberitaan media.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi siapa pelaku kegiatan tersebut.

“Kami mengetahui informasi ini dari media. Sekarang kami sedang mencari tahu siapa pemilik kegiatan itu, tanahnya dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Semua ini sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Samsu bahkan menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pengambilan tanah topsoil tidak dapat dilakukan begitu saja. Kegiatan tersebut wajib mengantongi izin sesuai regulasi, dengan kewenangan penerbitan berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Meski bukan sebagai penerbit izin, DLH Halmahera Selatan memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan di wilayahnya.

Karena itu, DLH akan meminta setiap pihak yang terbukti melakukan kegiatan tanpa kelengkapan administrasi agar segera memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan.

Samsu juga memastikan tidak akan melindungi siapa pun apabila ditemukan adanya keterlibatan aparat internal DLH.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat, kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C dan pertambangan batuan nonlogam di Halmahera Selatan yang belum tertib dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius DLH untuk segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, kasus dugaan pengambilan topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae kini juga mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Samsu mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan yang tengah mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.

“Kami siap memberikan data yang diperlukan agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya (Ar)

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter