Kiebesi.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan respon tuntutan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan agar mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf), Ali Dano Hasan dari jabatan.
Tuntutan tersebut bentuk aksi yang dilakukan PWI Halmahera Selatan.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin menegaskan, Ali Dano Hasan akan dicopot dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan dirinya melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan itu disampaikan Helmi saat menerima massa aksi dari PWI Halmahera Selatan yang bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat di salah satu media dan dinilai mencederai semangat kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik.
Menanggapi tuntutan pencopotan tersebut, Helmi memastikan pemerintah tidak akan menutup mata.
Ia mengatakan laporan akan disampaikan kepada Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Persoalan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan melibatkan pihak yang berwenang dalam penilaian etik. Jika terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Helmi.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati setelah seluruh proses pemeriksaan etik dan disiplin ASN selesai dilakukan.
“Tidak ada keputusan tanpa pemeriksaan. Tetapi jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka peluang pencopotan terhadap Kepala Disparbudekraf apabila tim pemeriksa menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun disiplin ASN. (Ar)



