Kiebesi.com- ribuan karung berisikan material tanah bakal diangkut dari Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ribuan material tersebut disebut sebut bakal dibawa ke Pulau Obi menggunakan kapal.

Pengiriman ribuan karung tanah menggunakan kapal laut diduga berlangsung di malam hari. Bahkan diduga  tidak ada legalitas dokumen dan mekanisme perizinan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan material tanah dimuat ke KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L. Proses pemuatan berlangsung dengan pengawasan petugas di pelabuhan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perizinan pengangkutan material tersebut.

Seorang warga setempat menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut dokumen pengangkutan tapi juga menyentuh efektivitas pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan.

“Kalau memang seluruh dokumen sudah lengkap tentu tidak ada masalah. Tetapi jika belum, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan kapal dapat melakukan pemuatan,” katanya sembari meminta namanya tak digubris, Senin (27/7/2026).

Kepala Syahbandar Kupal, Idham mengaku, belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan material tanah tersebut.

Sementara itu, Danpos KPLP Kupal, Ridwan mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar seluruh dokumen dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.

Ia mengaku informasi yang diterimanya menyebut material berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan pemerintah desa.

“Kalau dokumen lengkap silakan. Tetapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa kapal yang mengangkut material tersebut memiliki kapasitas sekitar 150 ton. Saat proses pemuatan berlangsung, ia bahkan memerintahkan penghentian pemuatan karena draft kapal sudah mendekati batas aman.

“Saya sudah minta pemuatan dihentikan. Ada sekitar sembilan truk yang akhirnya tidak dimuat karena draft kapal sudah hampir mencapai batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berlayar,” tegasnya.

Ia muturkan, kewenangan KPLP terbatas pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak kelebihan muatan dan tidak mengangkut barang yang membahayakan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Manui menyatakan, pihaknya sama sekali tidak menerima permohonan maupun pemberitahuan terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.

“Tidak ada pengajuan maupun pemberitahuan yang masuk ke Dinas Perhubungan, meskipun pelabuhan berada dalam pengelolaan pemerintah daerah,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik muatan, agen kapal, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. (Ar)

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter