Kiebesi.com – Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba telah mengeluarkan program santunan kematian bagi warga tidak mampu dengan nilai sebesar 2 Juta rupiah mulai diperlakukan tahun 2025.
Bassam menyampaikan, bantuan santunan kematian ini nantinya disalurkan melalui Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) setda Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kabar baik untuk warga Halsel setiap keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah,” kata Bupati Bassam saat membuka STQH Desa Indari, pada Sabtu, malam (26/04/25).
Menurutnya, program ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ia juga mengimbau seluruh camat dan kepala desa untuk aktif melaporkan kepada pemerintah daerah apabila ada warganya yang meninggal dunia.
“Kalau mau dapat bantuan santunan kematian, maka syaratnya harus ber-KTP Halmahera Selatan,” tegas Bupati.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yakni penerima santunan wajib merupakan warga Halmahera Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Program ini dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu saat diterapkan oleh Mantan Bupati Muhammad Kasuba, dan kini kembali dilanjutkan oleh Bassam-Helmi sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan pro-rakyat di Bumi Saruma,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan