Oleh : Asmar Hi. Daud


Di tengah ekspansi industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel, reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan penanaman mangrove sering ditampilkan sebagai bukti bahwa kerusakan lingkungan dapat diperbaiki. Hutan dibuka, tanah digali, dan mineral diambil. Setelah itu, perusahaan diwajibkan menanam pohon atau membiayai pemulihan ekosistem.

Masalahnya, kegiatan rehabilitasi tidak selalu dilakukan di wilayah yang mengalami kerusakan. Hutan produktif dapat dibuka di sebuah pulau tambang, sementara kewajiban penanamannya dilaksanakan di daerah lain yang berjarak puluhan bahkan ratusan kilometer.

Penanaman mangrove di pesisir lain juga dapat dijadikan kompensasi ekologis atau kontribusi pengurangan emisi karbon. Secara administratif, kewajiban mungkin dianggap selesai. Namun, secara ekologis dan dari perspektif keadilan lingkungan, muncul pertanyaan, dapatkah karbon, fungsi hutan, keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem dipindahkan begitu saja ke tempat lain?

Karbon Bukan Sekadar Jumlah Pohon

Karbon sering disederhanakan menjadi jumlah pohon yang ditebang dan ditanam. Cara berpikir ini menimbulkan anggapan bahwa seribu pohon yang hilang di wilayah tambang dapat diganti dengan seribu pohon baru di daerah lain.

Padahal, hutan bukan sekadar kumpulan pohon.

Hutan adalah sistem ekologis yang terdiri atas tumbuhan, tanah, mikroorganisme, satwa, air, unsur hara, jaringan akar, mikroklimat, dan hubungan masyarakat dengan lingkungannya. Karbon tidak hanya tersimpan pada batang pohon, tetapi juga pada akar, serasah, vegetasi bawah, dan tanah.

Intergovernmental Panel on Climate Change menempatkan pencegahan deforestasi, pengelolaan hutan, restorasi ekosistem, dan penanaman kembali sebagai bagian penting dari mitigasi perubahan iklim. Namun, kemampuan restorasi dalam menyerap dan menyimpan karbon sangat dipengaruhi oleh lokasi, kondisi ekologi, waktu pertumbuhan, permanensi, dan risiko kebocoran emisi atau leakage (IPCC, 2022).

Karena itu, satu hektare hutan alam yang terbentuk selama puluhan atau ratusan tahun tidak sama dengan satu hektare tanaman baru. Bibit yang baru ditanam membutuhkan waktu panjang untuk membentuk biomassa, memperbaiki tanah, menyimpan karbon, dan membangun ekosistem yang mendekati hutan alami.

Ketika hutan lama ditebang, karbon dapat dilepaskan dalam waktu cepat. Sebaliknya, tanaman baru menyerap karbon secara perlahan dan menghadapi risiko gagal tumbuh, kebakaran, kekeringan, perubahan penggunaan lahan, gangguan hidrologi, dan lemahnya pemeliharaan.

Dengan demikian, penanaman di tempat lain tidak otomatis menghapus emisi dan kerusakan yang terjadi di wilayah tambang.

Yang Berpindah Hanya Pembukuan Karbon

Istilah “pemindahan karbon” lebih tepat dipahami sebagai pemindahan dalam pembukuan atau administrasi lingkungan, bukan pemindahan fungsi ekologis yang nyata.

Karbon memang mempunyai dimensi global. Satu ton karbon dioksida yang diserap di suatu tempat dapat dimasukkan ke dalam perhitungan mitigasi iklim. Namun, kerusakan akibat hilangnya hutan tetap mempunyai dampak lokal yang tidak dapat dipindahkan.

Ketika hutan di pulau tambang dibuka, wilayah tersebut kehilangan fungsi penahan air, pengatur iklim mikro, pengendali erosi, habitat satwa, sumber pangan, tanaman obat, ruang budaya, dan sumber penghidupan masyarakat.

Jika reboisasi dilakukan di daerah lain, manfaat ekologisnya lebih banyak diterima oleh wilayah tempat penanaman. Masyarakat di sekitar tambang belum tentu memperoleh kembali fungsi lingkungan yang telah hilang.

Dengan demikian, yang mungkin “diganti” hanya angka karbon dalam dokumen. Sementara itu, kerusakan ekologis, risiko bencana, dan biaya sosial tetap berada di lokasi tambang.

Mangrove Bukan Mesin Penyerap Karbon yang Dapat Ditempatkan di Mana Saja

Mangrove semakin populer dalam agenda karbon biru atau blue carbon. Ekosistem ini memang mampu menyimpan karbon dalam biomassa dan sedimennya. Namun, hal tersebut sering menimbulkan anggapan bahwa mangrove dapat ditanam di sembarang pesisir untuk mengganti kerusakan hutan di tempat lain.

Mangrove bukan tanaman biasa yang cukup ditanam, dihitung, difoto, lalu dinyatakan berhasil. Mangrove merupakan ekosistem pasang surut. Keberhasilannya dipengaruhi oleh elevasi, lama genangan, salinitas, sedimen, gelombang, hubungan hidrologis, dan kesesuaian jenis dengan lokasi penanaman.

Kajian restorasi mangrove di Asia Tenggara menunjukkan bahwa penanaman langsung masih sering menjadi pilihan utama. Sebaliknya, pemulihan hidrologi justru lebih jarang dilakukan, padahal kondisi hidrologi merupakan syarat penting bagi keberhasilan mangrove.

Banyak program rehabilitasi mangrove mengalami kegagalan karena dilakukan di lokasi yang tidak sesuai. Mangrove ditanam pada lumpur yang terlalu rendah, pantai yang terbuka terhadap gelombang, kawasan yang terus tergenang, atau wilayah yang sebelumnya bukan habitat mangrove. Jenis yang tidak sesuai dengan elevasi dan pasang surut juga menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup.

Dalam kasus lain, tanaman tidak langsung mati, tetapi hidup dalam kondisi tertekan. Pertumbuhannya lambat dan kerdil, tajuk tidak berkembang, akar tidak terbentuk dengan baik, dan fungsi ekologisnya jauh di bawah mangrove alami. Kondisi ini dapat disebut sebagai pertumbuhan terhambat atau stunting ekologis akibat ketidaksesuaian lingkungan.

Jika penanaman tetap dipaksakan hanya untuk memenuhi target jumlah bibit atau luas tanam, program tersebut dapat berubah menjadi maladaptasi ekologis. Penanaman yang salah lokasi dapat menghabiskan anggaran, menyebabkan kematian bibit, mengganggu habitat alami, dan menghasilkan klaim karbon yang tidak didukung oleh pemulihan ekosistem.

Menanam Mangrove Tidak Sama dengan Memulihkan Mangrove.

Penanaman mangrove harus dibedakan dari restorasi ekosistem mangrove.

Penanaman hanya berarti memasukkan bibit atau propagul ke suatu lokasi. Restorasi berarti membantu memulihkan struktur ekosistem, fungsi hidrologis, keanekaragaman hayati, dan kemampuan ekosistem untuk bertahan terhadap gangguan.

Dalam banyak keadaan, tindakan yang paling tepat bukan langsung menanam. Langkah pertama seharusnya menghilangkan penyebab kerusakan, membuka kembali aliran pasang surut, memperbaiki konektivitas hidrologis, mengurangi tekanan manusia, dan mendorong regenerasi alami. Penanaman sering gagal apabila kondisi dasar lingkungan belum dipulihkan.

Pengalaman rehabilitasi mangrove di Tiwoho, Sulawesi Utara, menunjukkan bahwa beberapa percobaan penanaman tidak berhasil ketika sistem hidrologi kawasan belum diperbaiki. Hal ini menunjukkan bahwa kegagalan bukan hanya disebabkan oleh kualitas bibit, tetapi juga oleh pendekatan yang mengabaikan proses ekologis.

Karena itu, penanaman mangrove di daerah lain tidak boleh langsung dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya hutan daratan, pencemaran pesisir, atau kerusakan ekosistem di pulau tambang. Hutan daratan dan mangrove memiliki struktur, fungsi, biodiversitas, siklus karbon, dan hubungan sosial yang berbeda.

Menghilangkan hutan produktif di wilayah tambang lalu menanam mangrove di pesisir lain bukan pertukaran ekologis yang seimbang. Kegiatan itu hanya berisiko menukar dua jenis ekosistem dalam pembukuan karbon, sementara wilayah yang rusak tetap tidak dipulihkan.

Reklamasi Harus Memulihkan Sistem yang Terganggu

Reklamasi pertambangan bukan hanya kegiatan menanam pohon. Reklamasi merupakan usaha menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar ekosistem dapat berfungsi kembali.

Karena itu, reklamasi harus berhubungan langsung dengan lahan dan ekosistem yang terganggu oleh pertambangan. Penanaman di tempat lain tidak boleh menggantikan kewajiban untuk memulihkan wilayah tambang.

Rehabilitasi daerah aliran sungai atau mangrove di luar konsesi tetap dapat memberikan manfaat. Namun, kegiatan tersebut harus diposisikan sebagai kewajiban atau kontribusi tambahan, bukan pengganti reklamasi di lokasi tambang.

Rehabilitasi di wilayah lain tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan lubang tambang, timbunan batuan, lereng terbuka, hilangnya tanah pucuk, gangguan aliran air, erosi, sedimentasi, dan hilangnya vegetasi di wilayah operasi.

Prinsipnya sederhananya ialah kerusakan harus dihindari; kerusakan yang tidak dapat dihindari harus dikurangi; dan wilayah yang rusak harus dipulihkan di tempat kerusakan itu terjadi.

Kompensasi di daerah lain hanya dapat menjadi tindakan tambahan bagi dampak yang benar-benar tidak dapat dipulihkan. Kompensasi tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan lokal.

Pulau Tidak Bisa Dipandang sebagai Ruang Kosong

Masalah ini menjadi lebih serius ketika pertambangan berlangsung di Kepulauan Obi di Halmahera Selatan, Pulau Pakal, Pulau Mabuli, dan Pulau Gee di Halmahera Timur, Pulau Gebe di Halmahera Tengah, serta pulau-pulau lain di Maluku Utara.

Pulau mempunyai keterbatasan ruang, air tawar, daerah aliran sungai, tutupan hutan, dan daya dukung lingkungan. Kerusakan kawasan hulu dapat dengan cepat memengaruhi pesisir melalui erosi, banjir, sedimentasi, dan penurunan kualitas air.

Di sebuah pulau, ekosistem darat dan laut saling terhubung. Material dari lahan terbuka dapat terbawa sungai menuju mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Karena itu, kerusakan hutan di daratan tidak dapat dianggap selesai hanya dengan menanam pohon atau mangrove di kabupaten atau provinsi lain.

Reboisasi yang jauh dari lokasi tambang mungkin bermanfaat bagi daerah penerima. Namun, kegiatan tersebut tidak memulihkan mata air, kebun, sungai, pesisir, habitat, dan sumber penghidupan masyarakat di wilayah tambang.

Dalam perspektif sistem sosial-ekologis, pemulihan di daerah lain berarti intervensi dilakukan pada sistem yang berbeda. Wilayah tambang tetap menanggung kerusakan, sedangkan manfaat pemulihan diterima oleh wilayah dan masyarakat lain.

Persoalan Keadilan Lingkungan

Di sinilah pemindahan karbon menjadi persoalan keadilan lingkungan.

Masyarakat sekitar tambang menanggung debu, kebisingan, perubahan bentang alam, penurunan kualitas air, sedimentasi, kehilangan akses terhadap lahan, dan perubahan mata pencaharian. Namun, manfaat penanaman dan program karbon justru dapat diterima oleh masyarakat di daerah lain.

Situasi tersebut menciptakan ketimpangan spasial. Kerusakan terkonsentrasi di daerah penghasil mineral, sedangkan klaim perbaikan lingkungan ditempatkan di wilayah yang berbeda.

Dari sisi distribusi, perlu ditanyakan siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang menanggung kerugian. Dari sisi proses, perlu diperiksa apakah masyarakat terdampak dilibatkan dalam menentukan lokasi, bentuk, tujuan, dan ukuran keberhasilan reklamasi. Pengetahuan lokal dan hubungan masyarakat dengan hutan, sungai, serta pesisir juga harus dihargai.

Tidak semua kerugian ekologis dapat diganti dengan uang, bibit, kredit karbon, atau luas tanam yang sama. Ada fungsi ekosistem, habitat spesies, dan hubungan sosial-budaya yang hanya terdapat pada lokasi tertentu.

Karena itu, kompensasi ekologis harus menjadi pilihan terakhir. Penghindaran, pengurangan, dan pemulihan dampak di lokasi kerusakan harus tetap menjadi prioritas utama.

Reboisasi Tidak Boleh Menjadi Lisensi untuk Merusak

Kita perlu memastikan agar agenda karbon, karbon biru, dan penghijauan tidak berubah menjadi greenwashing. Penanaman pohon dan mangrove memang terlihat baik dalam laporan perusahaan, pemberitaan, foto seremonial, dan angka jumlah bibit.

Namun, keberhasilan ekologis tidak diukur dari banyaknya bibit yang dibeli atau ditanam. Keberhasilan harus dinilai dari jumlah tanaman yang bertahan hidup, kesesuaian jenis, pertumbuhan tanaman, pemulihan hidrologi dan biodiversitas, penyimpanan karbon, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Mangrove yang hidup tetapi kerdil, jarang, seragam, dan tidak mampu berkembang biak belum dapat disebut sebagai ekosistem mangrove yang pulih. Tegakan satu jenis juga tidak dapat menggantikan keragaman dan kompleksitas mangrove alami.

Kajian mengenai restorasi mangrove menunjukkan bahwa rehabilitasi dapat memberikan manfaat ekologis dan ekonomi. Namun, fungsinya tidak langsung sama dengan mangrove alami. Hasilnya sangat dipengaruhi oleh umur tanaman, kondisi lokasi, metode pemulihan, dan ekosistem pembanding.

Mengubah Cara Menilai Reklamasi dan Kompensasi Karbon

Reklamasi dan kompensasi karbon tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif. Keduanya harus menghasilkan pemulihan ekologis yang nyata dan dapat diperiksa. Reklamasi harus diprioritaskan pada wilayah yang langsung rusak melalui penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk, pemulihan tata air, pengendalian sedimentasi, dan penanaman kembali secara bertahap.

Reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan penanaman mangrove di luar wilayah tambang hanya boleh menjadi kegiatan tambahan. Kegiatan tersebut tidak boleh menggantikan pemulihan di lokasi kerusakan. Penanaman mangrove juga harus didahului kajian pasang surut, elevasi, salinitas, sedimen, hidrologi, dan kesesuaian jenis.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas lahan yang ditanami. Penilaian harus mencakup kelangsungan hidup dan pertumbuhan tanaman, regenerasi alami, pemulihan biodiversitas dan tata air, penyimpanan karbon, serta manfaat bagi masyarakat. Perhitungan karbon juga harus memperhatikan additionality, permanensi, kebocoran emisi, risiko kegagalan, dan jeda waktu antara pelepasan dan penyerapan karbon.

Data reklamasi dan kompensasi karbon harus dibuka kepada publik. Masyarakat terdampak juga harus dilibatkan sebagai pemegang hak atas informasi, partisipasi, pengawasan, dan manfaat pemulihan, bukan hanya sebagai tenaga penanam.

Tidak Ada Jalan Pintas Ekologis

Reboisasi dan rehabilitasi mangrove di daerah lain tetap dapat memberikan manfaat. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun kesan bahwa kerusakan di wilayah tambang telah selesai.

Karbon dapat dihitung secara global, tetapi ekosistem selalu terikat pada lokasi. Air mengalir dalam daerah aliran sungai tertentu. Mangrove tumbuh dalam kondisi pasang surut tertentu. Satwa bergantung pada habitat tertentu. Masyarakat juga membangun kehidupan dan kebudayaan dalam ruang tertentu.

Karena itu, karbon bukan satu-satunya ukuran dan penanaman bukan satu-satunya jawaban.

Pertanyaan terhadap kegiatan pertambangan tidak cukup hanya, “Berapa hektare hutan atau mangrove yang telah ditanami?” yang harus diperluas pertanyaannya adalah, apakah wilayah yang rusak telah dipulihkan, apakah tanaman tumbuh sesuai kondisi lingkungannya, apakah masyarakat memperoleh kembali manfaat ekosistem, dan apakah generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak?

Jangan sampai perusahaan menanam mangrove di tempat yang jauh dan menghitungnya sebagai kompensasi karbon, sementara lereng terbuka, sungai tercemar, pesisir tersedimentasi, dan utang ekologis tetap ditinggalkan di pulau penghasil tambang. Karenanya, yang dibutuhkan bukan sekadar pemindahan angka karbon, akan tetapi pemulihan nyata bagi ekosistem dan masyarakat yang menanggung kerusakan.

Oleh : Kiebesi.com
Editor