Kiebesi.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) bakal tetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan rudapaksa siswi SMP di Halmaheea Selatan.

Penambahan penetapan tersangka ini bakal lebih dari 10 jika ditotalkan dengan 7 tersangka sebelumnya. Pasalnya, dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan 7 tersangka. Mereka masing-masing berinisial PK, FA, MS, RL, SU, FL, dan AD.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.

“Kita bakal gelar perkara penambahan tersangka lain,”kata Kapolres Halmehera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Selain itu Hendra mengungkapkan bahwa saat ini penyidik telah melakukan tahap satu berkas tujuh tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

“7 tersangka itu sudah ditahap satu ke Kejaksaan,”singkatnya.

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan pada 2 Maret 2025 di Polres Halmahera Selatan itu dibuktikan dengan Laporan Polisi dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.

 

 

 

 

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter