Kiebesi.com – Seorang pria di Kota Ternate diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate karena diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja.

Terduga pelaku ditangkap polisi itu berinsial AF alias Arman (30). AF diringkus di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah yang juga merupakan warga Salahudin.

AF ditangkap saat tim opsnal unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) IPDA Fatmawati.

Penangkapan itu berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sedang menyimpang narkotika jenis ganja sebanyak 117 sachet berukuran kecil di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Salahudin, Ternate Tengah.

Dari informasi itu, tim opsnal I Satresnarkoba langsung menuju ke rumah terduga pelaku dan melakukan interogasi. Hasilnya, terduga pelaku mengaku telah menyimpan barang haram tersebut di belakang rumahnya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Senin 16 Juni 2025.

“Informasi itu anggota lalu melakukan penyelidikan di lokasi rumah terduga pelaku dan tepat pukul 01:00 WIT atau masuk pada Selasa 17 Juni 2025 anggota berhasil menangkapnya di rumah dan introgasi hingga terduga pelaku mengaku menyimpan barang haram itu,”ungkap AKP Umar, Senin (23/6/2025).

Bahkan AKP Umar menyatakan, selain 117 sachet ganja, anggota juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dari hasil edarkan ganja.

“Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Ternate untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama para generasi muda,”sambung mengakhiri.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter