Kiebesi.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan polisikan pengelola Resort Kusu Island, Barbara warga negara asing (WNA) ke Polres Halmahera Selatan.

Sebelumnya, pemilik Resort Kusu Island diduga menghalangi peliputan wartawan saat mengunjung Resort Kusu Island tersebut.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin (27/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelaporan itu dilakukan setelah seorang jurnalis, Asbar Ikram, diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort.

Dugaan penghalangan itu mencakup penolakan wawancara hingga larangan mengambil foto dan video untuk kepentingan pemberitaan.

Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Samsudin Chalil bersama puluhan wartawan, menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan antara wartawan dan narasumber, tetapi telah menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin negara.

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa pun, termasuk warga negara asing, dapat dengan mudah menghalangi kerja jurnalistik tanpa konsekuensi hukum,” tegas Sadam.

Menurut Sadam, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, maupun tindakan yang menghambat proses jurnalistik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Halmahera Selatan meminta penyidik mengusut tuntas laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Kasus ini bukan semata menyangkut satu wartawan. Ini adalah ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Halmahera Selatan,” ujar Sadam.

PWI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan dari aparat kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Barbara maupun pihak manajemen Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan PWI Halmahera Selatan.

Sementara pengelola Resort Kusu Island, Barba dalam upaya konfirmasi ihwal laporan dari PWI Halmahera Selatan. (Ar)

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter