Kiebesi.com – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, mendorong persoalan status administrasi tiga pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
langkah tersebut sebagai upaya agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang hingga mengganggu hubungan antar daerah.
Ikram mendorong pemerintah pusat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi dengan mempertemukan para pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan bukti dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah,” kata Ikram, pada Kamis (24/9/2026).
Ia juga meminta bukti-bukti yang disampaikan masing-masing pihak diverifikasi terlebih dahulu dan dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikram berharap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang, terutama terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore.
“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore,” ujar Bupati.
Bupati menyatakan, mekanisme pemerintahan dan mediasi perlu dikedepankan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi polemik antardaerah.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Halteng tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang bermukim di wilayah tiga pulau tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, tetap akan menjalankan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya,” tegasnya.
Pembangunan tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Bahkan Bupati menyampaikan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dapat menjadi alternatif untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi tiga pulau tersebut.
Salah satu opsi yang disebut ialah pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif,” pungkasnya.




